Peran Perawat
Merupakan
tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai
dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan
sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan
yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan
tahun 1989 terdiri dari :
a. Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran
sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan
memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui
pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan
sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan
dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan
dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya.
Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai
dengan kompleks.
b. Advokat Klien
Peran
ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam
menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau
informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan
mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas
pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak
atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk
menerima ganti rugi akibat kelalaian.
c. Edukator
Peran
ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat
pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan,
sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan
pendidikan kesehatan.
d. Koordinator
peran
ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi
pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan
kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.
e. Kolaborator
Peran
perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan
yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan
berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk
diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan
selanjutnya.
f. Konsultan
Peran
disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan
keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas
permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan
yang diberikan.
g. Peneliti / Pembaharu
Peran
sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan,
kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode
pemberian pelayanan keperawatan.
Fungsi Perawat
Dalam menjalan kan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya:
a. Fungsi Independent
Merupan
fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat
dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan
sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan
oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan
kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain),
pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai,
pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
b. Fungsi Dependen
Merupakan
fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau
instruksidari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas
yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis
kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
c. Fungsi Interdependen
Fungsi
ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di
antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila
bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan
seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang
mempunyapenyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim
perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.
0 comments:
Post a Comment