Assalamualaikum warakhmatullahi wabarakatuh..
Untuk para pembaca setia, pada kesempatan ini admin akan share tentang Gaji Dokter dan Bidan di Indonesia ya. Dan yang akan kita bahas pada kesempatan ini spesifik pada Gaji Dokter dan Bidan PTT di Indonesia. Pedoman dan Standar Gaji Dokter dan Bidan PTT ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK 02.02 / MENKES / 412 / 2015 Tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tenaga Kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Standar dan Pedoman Gaji Dokter dan Bidan di Indoensia, khususnya Dokter dan Bidan PTT ini berlaku untuk Daerah yang Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil. Selain mendapat gaji pokok, Dokter dan Bidan PTT di Indoensia juga mendapat Insentif sesuai dengan Daerah dimana Dokter atau Bidan tersebut ditempatkan.
Besaran Gaji / Penghasilan Dokter dan Bidan PTT di Indoensia ini sudah berlaku mulai bulan Oktober Tahun 2015, 2016 dan saat ini tahun 2017. Standar Gaji Pokok dan Insentif PTT ini selain untuk Bidan dan Dokter Umum, berlaku juga untuk Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang ingin mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Kabar gembira buat temen-temen PTT, bahwa salah satu keuntungan dan kelebihan menjadi Dokter/Bidan PTT adalah berkesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adapun kekurangan atau kerugian sebagai Dokter/Bidan PTT adalah anda harus bersiap untuk ditempatkan dimana saja (seluruh Indonesia) walaupun tidak jarang juga yang ditempatkan sesuai dengan domisilinya. Makanya ayo semangat menjadi PTT ya...
Baik, tanpa panjang lebar, langsung saja ya.. Berikut adalah Standar dan Pedoman Besaran Gaji Dokter / Bidan PTT di Indonesia untuk Daerah Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil:
Pedoman dan Standar Gaji Dokter & Bidan PTT di Indonesia untuk Daerah Biasa, Terpencil & Sangat Terpencil |
Salam dari admin caradokterku..
0 comments:
Post a Comment