Cara, Langkah-langkah dan Prosedur Mendirikan Klinik Rawat Inap dan Rawat Jalan |
Di era BPJS seperti saat ini, pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang meliputi pelayanan kesehatan di Faskes Tingkat 1, 2, dan seterusnya. Nah selain Puskesmas, Klinik dan Praktek Dokter Swaata juga merupakan Faakes Tingkat 1 yang dapat menjadi syarat untuk berobat menggunakan BPJS di Rumah Sakit yang lebih besar.
Pendirian Klinik saat ini sudah menjadi sebuah bisnis yang sangat menguntungkan baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan. Tahukah anda siapa saja yang boleh mendirikan klinik? Apakah klinik hanya boleh didirikah oleh tenaga kesehatan atau dokter? Jawabannya TIDAK. Siapa saja boleh mendirikan klinik, baik itu perawat, apoteker bidan, bahkan orang awam sekalipun, yang penting ada penanggung jawab klinik yaitu seorang dokter, minimal dokter umum.
Sebelum lebih jauh berbicara mengenai berapa biaya mendirikan klinik, kita semua harus tau syarat-syarat mendirikan klinik. Disini kita akan memaparkan apa saja syarat untuk mendirikan klinik secara umum, bisa saja setiap daerah memiliki peraturan daerah yang sedikit berbeda tetapi secara umum akan sama karena memiliki dasar hukum yang sama Permenkes No. 028 Tahun 2011.
Mengacu pada Permenkes No. 028 Tahun 2011 Tentang Syarat Mendirikan Klinik tersebut, saat ini Klinik dibagi dua yaitu :
1) Pratama (Ralan / Ranap) dan Utama, jadi sudah tidak ada lagi BP (Balai Pengobatan).
2) Klinik Pratama HARUS dibawah tanggungjawab dokter/drg sedangkan Klinik Utama harus dimiliki oleh dokter spesialis.
Persyaratan Tempat dan Kebutuhan Alat Untuk Mendirikan Klinik Sesuai Permenkes No. 028 Tahun 2011 |
Dan Permenkes tersebut menganjurkan klinik untuk memiliki laboratorium klinik sederhana.
Bagi yang akan mendirikan hendaknya harus memperhitungkan hal standard minimalnya, misalnya : jumlah ruangan, jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan, prasarana penunjang (listrik, IPAL dan air). Bagi Klinik Pratama Ranap minimal 5 kamar dan maksimal 10 kamar dan 1 ambulan.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mengurus Ijin Penyelenggaran Klinik Pratama:
- Surat Permohonan dari Pemilik Sarana atau Pimpinan Badan Usaha untuk Klinik Pratama Rawat Inap (Bermaterai Rp.6.000).
- Fotocopy KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab.
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan / Perusahaan ber Badan Usaha
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah daerah setempat
- Fotocopy Ijin Gangguan (HO) dari Pemda setempat
- Bila Sewa, Surat Pernyataan Sewa Bangunan Apabila Menyewa, Masa Sewa minimal 5 Tahun (Materai Rp.6000).
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat.
- Surat Pengangkatan Sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6000).
- Surat Pernyataan Bersedia sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6000).
- Surat Pernyataan Bersedia mentaati Peraturan Perundang undangan yang Belaku (Bermaterai Rp. 6000).
- Fotocopy Surat Kerjasama (MOU) tentang pembuangan Limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incenerator.
- Struktur Organisasi.
- Profil Klinik Pratama.
- Daftar Ketenagaan (Medis / Paramedis / Non Medis).
- Fotocopy SIP (Surat Ijin Praktek) Masing masing Dokter / Dokter Gigi,
- SIP Bidan / Perawat, STRA Apoteker.
- Fotocopy Ijasah tenaga Medis / Paramedis / Non Medis.
- Daftar Jenis Pelayanan dan tarif pelayanan.
- Daftar Jam Pelayanan.
- Daftar Peralatan dan Daftar Obat.
- Denah Lokasi dan Denah Ruangan (Ukuran Skala Meter).
- Surat Ijin dari atasan langsung bagi penanggung Jawab dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber: www.yuliarpanmedika.com dan Permenkes No. 028 Tahun 2011.
0 comments:
Post a Comment