PERSYARATAN MENGURUS JABATAN FUNGSIONAL PNS


Menjadi Pegawai Negeri (PNS) memang menyenangkan dan menjadi idaman bagi sebagian orang, akan tetapi disisi lain menjadi PNS juga sangat ribet dan penuh dengan urusan pemberkasan. Hal ini ternyata sudah terjadi sejak jaman awal nenek moyang kita menjadi PNS.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan fungsional Kesehatan (jabfung) yang akan mulai menyusun Dupak, dapat mulai bertahap menyiapkan berkas2 dengan mengacu pada Permenpan angka kredit pada masing-masing jabatan. Tahapan yang pertama yaitu menyusun kelengkapan DUPAK (daftar usulan angka kredit). Adapun berka-berkas yang dibutuhkan antara instansi yang satu dengan yang lainnya kurang lebih hampir sama seperti yang kami sajikan ini. 

Adapun kelengkapan Dupak yaitu :
1. Surat Usul dari Satuan Kerja;
2. Fotocopy SK CPNS atau biasa disebut dengan SK 80%;
3. Fotocopy SK PNS;
4. Fotocopy SK Terakhir;
5. Fotocopy Karpeg;
6. Fotocopy Ijazah terakhir;
7. Laporan (harian, bulanan, semester)/DUPAK;
8. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan;
9. DP3/SKP terakhir;
10. Fotocopy sertifikat seminar, workshop, simposium;
11. Fotocopy SPMT; dan
12. Fotocopy kartu profesi.

Informasi lebih lanjut dapat mengubungi Bagian SDM Instansi anda masing-masing. Mungkin antara instansi ada sedikit perbedaan sesuai dengan profesinya masing-masing. Namun sebagian besar pasti sama sesuai dengan yang kami sebutkan.
Demikian kami mencoba menyajikan artikel ini secara lengkap, semoga bermanfaat..

PERSYARATAN MENGURUS JABATAN FUNGSIONAL PNS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Slamet Fadli

0 comments:

Post a Comment