Persyaratan & Langkah-langkah Mendirikan BPM / BPS

Salah satu keuntungan menjadi bidan adalah bahwa bidan boleh membuka praktek sendiri baik di rumah maupun di klinik. Terlebih saat kebutuhan akan kesehatan semakin meningkat, selain membantu proses persalinan pasien, bidan BPS/BPM juga boleh memberikan obat atau alat kontrasepsi dan boleh melakukan penhobatan sederhana pada kasus penyakit ibu dan anak. Namun, disamping kelebihan yang ada tersebut, ternyata usaha membuat atau mendirikan BPS / BPM itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tapi Cara dan langkah-langkah mendirikan / membuat BPS / BPM memiliki beberapa proses dan persiapan yang cukup ribet dan ruwet. Nah, pada kesempatan ini, penulis akan coba sedikit share Cara, Langkah-langkah, Persyaratan dan Persiapan Untuk Membuka BPM / BPS. Namun, jika ada yang kurang tepat mohon koreksi bersama melalui komentar ya.. Yuk cekodot..

Persyaratan Administrasi yang wajib dipenuhi untuk mendirikan Bidan Praktek Swasta / Bidan Praktek Mandiri :

  1. Wajib menjadi anggota IBI setempat.
  2. Membuat Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan di Kantor Dinas Kesehatan masing-masing Daerah.
  3. Membuat Surat Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek bahwa Kepala Puskesmas memberikan ijin untuk anda membuka BPS/BPM.
  4. Membuat Surat Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/hukum.
  5. Membuat Surat Keterangan dari Ketua Ranting IBI Wilayah, bahwa IBI wilayah memberikan ijin untuk anda membuka BPS/BPM.
  6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.
  7. Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian sebagai Bidan Praktek Swasta.


Persyaratan dan Persiapan Untuk Membuka Bidan Praktek Swasta / Mandiri :

Tempat
Untuk membuka BPS/BPM anda harus menyiapkan tempat praktek dengan minimal standar ada Ruang Bersalin, Ruang Periksa dan Ruang Tunggu Keluarga. Ruang Bersalin juga harus dilengkapi dengan wastafel dan tempat sampah medis dan nonmedis khusus. Perlu diingat juga bahwa jika ingin buka tempat praktek maupun klinik sebisa mungkin harus diperhatikan kondisi tempat membuka usaha, karena seperti kata pepatah “posisi menentukan prestasi”.

Izin
Surat ijin telah disebutkan sesuai dengan persyaratan administraai pendirian BPS/BPM ditambah dengan ijin dengan para tetangga sekitar.

Persiapan Alat-alat Pendirian BPS/BPM :

Alat-alat disini diklasifikasikan menjadi alat Medis dan alat Nonmedis
Untuk alat Nonmedis bisa bermacam-macam, dari mulai alat-alat penunjang di tempat praktek  seperti tempat tidur, meja, kursi, dispenser, TV, AC, lemari, kipas angin, tempat sampah, ember dll.

Alat-alat Medis untuk Persiapan Mendirikan BPM/BPS adalah sebagai berikut:
Perlengkapan Ruang Pemeriksaan

  1. Tensimeter 
  2. Stetoskop Biasa
  3. Stetoskop Bidan / Funandoskop
  4. Timbangan Dewasa
  5. Timbangan Bayi
  6. Bak sarung tangan steril
  7. Sarung tangan steril
  8. Bak kapas lisol (desinfektan sejenis) steril
  9. Kapas, kasa, kapas lidi (secukupnya)
  10. Waskom
  11. Piala Ginjal (Nierbeken)
  12. Termometer Badan
  13. Spekulum
  14. Reagensia Antiseptik (secukupnya)

15. Perlengkapan Kedaruratan :

      a. Alat Pertolongan Pertama pada kecelakaan
      b. Spuit disposible 5 cc/ 2,5 cc
      c. Obat suntik kedaruratan (ditentukan puskesmas)

16. Buku Catatan Kasus (BK. Register Persalinan, Kartu Pasien (Secukupnya) dan Buku Laporan Berkala

Perlengkapan Ruang Persalinan Pada BPS / BPM:

A. Set Persalinan  yang siap pakai (steril)

  1. Kain Steril (50 x 50 cm)
  2. Sarung tangan steril
  3. Penjepit tali pusat 
  4. Gunting episotomi & tali pusat 
  5. Tali pengikat atau penjepit tali pusat 
  6. Penghisap Lendir Bayi (suction)
  7. Termometer Badan
  8. Kateter (Nelaton)
  9. Kasa, kapas, kapas lidi (secukupnya)
  10. Reagensia antiseptik mata, tali pusat


B. Set Jahit Episiotomi (Perincum) yang siap pakai

  1. Kain Steril (50 x 50 cm)
  2. Sarung tangan steril 
  3. Pemegang jarum bedah (Nalpuder)
  4. Jarum Otot
  5. Jarum kulit
  6. Penjepit (pinset bedah)
  7. Gunting (plester, benang,episiotomi) 
  8. Kartu M.K.B
  9. Kartu Partograf
  10. Kartu Persetujuan (Informed Consent)
  11. Benang otot (cutgut)


 C. Set Suntikan

  1. Bak spuit
  2. Spuit 3 cc
  3. Obat-obatan yang dibutuhkan seperti lidocain, dll

Persiapan Obat-obatan yang dibutuhkan untuk membuka BPS / BPM
Nah persiapan berikutnya adalah obat-obatan. Tidak perlu bekerjasama dengan retailer ataupun perusahaan obat dulu, cukup beli saja obat-obat generik ber merk yang dijual bebas di pasar, harga nya pun cukup murah, dan mutunya pun tidak kalah dengan obat-obat paten yang di jual di apotik-apotik.

Maintenance
Mempersiapkan biaya untuk penyelenggaraan klinik atau praktek , seperti biaya listrik, air, asisten dan pajak tentunya (jika tempat milik TS sendiri).

Semoga bermanfaat..

Persyaratan & Langkah-langkah Mendirikan BPM / BPS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Slamet Fadli

0 comments:

Post a Comment