Cara/Prosedure Membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP/SIK)

Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dibuat ketika seorang perawat telah memiliki STR dan telah bekerja pada sebuah institusi kesehatan maupun non kesehatan baik Negeri maupun Swasta. Banyak sekali pertanyaan yang saya dapatkan seputar tntang SIP / SIPP / SIK Perawat, terutama bagi perawat yang belum pernah membuat SIK / SIP / SIPP. Beberapa contoh pertanyaan yang sering ditanyakan tentang Surat Izin Praktek Perawat / SIK / SIPP adalah sebagai berikut:

  • Bagaimana cara untuk membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat?
  • Persyaratan apa sajakah yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat?
  • Dimanakah tempat kita membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat?
  • Apakah dipungut biaya dalam membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat?
  • Berapa lama berlakunya Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat?
Oke, langsung saja kita bahas ya teman sejawat.. Pengalaman ini saya dapatkan baru saja dibulan Februari tahun 2016 ini ketika saya akan mengurus kelengkapan untuk menjadi Tenaga Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2016-2017. Nah, salah satu persyaratannya ialah harus melampirkan scan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat dan pemberkasannya juga harus melampirkan foto copy nya. Nah, ternyata salah satu cara untuk membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat adalah anda harus sudah bekerja dan memiliki tempat k.erja yang berizin. Artinya tempat kerja anda baik negeri maupun swasta harus mempunyai Surat Izin Operasionalnya, entah itu Klinik, Panti, PT maupun Rumah Sakit. Kemudian anda juga wajib memiliki STR / SIP yang masih berlaku terlebih dahulu.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Kerja (SIK) / Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Terbaru 2016:
  1. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI )
  3. Surat Keterangan Aktif bekerja dari SDM / HRD tempat anda bekerja.
  4. Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (Puskesmas).
  5. Foto copy KTP Pemohon.
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran  4X6 sebanyak 3 leembar (baground merah)
  7. Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
  8. SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
  9. Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
  10. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
  11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).
Nah, lalu dimana tempat kita untuk membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat? Sebelum tahun 2015 membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Provinsi namun saat ini mulai tahun 2016 Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat dapat anda peroleh di Kantor Kelurahan tempat anda Praktek atau bekerja. 

Kemudian perlu anda ketahui juga bahwa dalam pembuatan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Kecuali untuk materai dan membuat Surat Keterangan Sehat serta ongkos mondar - mandir anda.

Nah yang terakhir, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat Izin Kerja (SIK) Perawat memiliki masa berlaku sesuai dengan STR anda, jika STR anda masih berlaku 2 tahun lagi maka SIK / SIPP pun memiliki masa berlaku 2 tahun.

Demikian

Cara/Prosedure Membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP/SIK) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Slamet Fadli

0 comments:

Post a Comment